“Kitab suci adalah fiksi”(Rocky Gerung, 2018).
Begitulah kalimat Rocky Gerung yang banyak menuai pro dan
kontra sejak sepuluh bulan lalu hingga saat ini. Dalam kasus ini, diperlukan
konteks yang utuh untuk memahami dan menilai sebuah tuturan bahasa sehingga
data-data yang mendukung haruslah berupa kalimat-kalimat sebelum dan sesudahnya
beserta konteks situasi tuturannya. Leech (1993, hlm. 19) membagi aspek situasi
tutur menjadi lima bagian yaitu (1) penutur dan lawan tutur; (2) konteks
tuturan; (3) tindak tutur sebagai bentuk tindakan; (4) tujuan tuturan; dan (5)
tuturan sebagai produk tindak verbal. Dari teori tersebut dapat terlihat bahwa
adanya konflik pro dan kontra disebabkan oleh ketidaksinkronan beberapa aspek
dalam situasi tuturan Rocky Gerung tersebut.
Pertama, adanya ketidaksepakatan bahasa antara penutur
dan lawan tutur. Salah satu ciri bahasa adalah konvensional yang artinya
disepakati bersama. Kata “fiksi” yang
dituturkan oleh Rocky Gerung belum disepakati definisi yang dimaksudkan penutur
(Rocky Gerung) dengan lawan tuturnya. Kesepakatan itu diupayakan oleh Rocky
Gerung dengan tuturan penjelasan setelahnya mengenai maksud “fiksi” yang berbeda dengan “fiktif”. Menurutnya, fiksi diambil
definisi dari fungsinya yaitu untuk mengaktifkan imajinasi yang artinya “belum
selesai” (masih terus berlanjut menuju sampai). Sedangkan “fiktif” barulah artinya bohong. Tuturan memang sangat terikat
dengan penuturnya. Sehingga tidak bisa dipaksakan benar dan salahnya tuturan
bila memaksakan dengan definisi pengamat atau definisi KBBI. Karena definisi
KBBI juga berdasarkan definisi konvensi umum. Bila Rocky Gerung memiliki
definisi lain yang lebih filosofis tapi belum disepakati, maka itu tinggal
masalah lawan tuturnya hendak bersepakat atau tidak. Sayangnya, lawan tuturnya
memilih untuk tidak menyepakati definisi yang dimaksudkan Rocky Gerung. Hal itu
karena ia menuturkan definisi filosofis tersebut di forum hiburan televisi
bukan di kelas filsafat Universitas Indonesia.
Kedua, konteks tuturan. Sudah jelas bahwa ada perbedaan
konteks tuturan makna “fiksi” dari
Rocky Gerung dengan lawan tuturnya. Menurutnya, Rocky Gerung hanya jengkel
dengan makna peyorasi yang diberikan kepada kata “fiksi” sehingga orang-orang anti dengan “fiksi” seolah itu bersebrangan dengan “fakta”. Padahal “fiksi”
lawan katanya adalah “realitas” bukan
“fakta”. Pemikirannya lebih jauh
lagi—yang bisa dimaklumi karena ia seorang filsuf, fiksi yang mengaktifkan
imajinasi itu adalah proses menuju “sampai” yang artinya itu baik. Sebagaimana sastra
yang baik adalah yang tidak membatasi imajinasi—selalu masih ada proses menuju
sampai. Kemudian hal itu ditanggapi oleh Felix Siaw dalam video Youtube bahwa fiksi adalah ranah manusia
sedangkan kitab suci itu adalah ranah Allah. Menurutnya, tidak boleh menurunkan
derajat kalamullah menjadi sejajar dengan ranahnya manusia. Dan tidak semua isi
kitab suci itu adalah sesuatu hal yang belum sampai seperti surga dan neraka,
kitab suci juga berisi kisah-kisah terdahulu yang pasti sudah terjadi sehingga tidak
bisa dikatakan fiksi.
Melihat percekcokan tersebut, ada ketidaksinkronan lagi
antara premis yang diajukan Rocky Gerung dengan komentar Felix Siaw. Pasalnya,
Rocky Gerung tidak menyebutkan nama kitab sucinya sehingga tidak ada bayangan
konkret kitab suci tersebut. Kemudian mengenai kitab suci tidak hanya berisi
surga dan neraka yang belum bisa dibuktikan saat ini, tetapi juga berisi
kisah-kisah terdahulu, itu adalah premis benar yang sebenarnya tidak berkaitan
dengan maksud premis yang dikomentari. Sebab yang dimaksud “fiksi” menurut
Rocky Gerung adalah fungsi fiksi yang untuk mengaktifkan imajinasi. Bahkan
kisah-kisah terdahulu yang sudah pasti terjadi juga mengaktifkan imajinasi.
Meskipun ada beberapa hal yang disebutkan dalam Al-Qur’an bahwa ada yang tidak
boleh kita bayangkan atau apa yang kita bayangkan kenyaataannya lebih dari
itu—nalar kita yang tidak akan sampai membayangkannya. Tetap saja tidak
berimajinasi atau membayangkan kosong adalah imajinasi/bayangan itu sendiri.
Ketiga, tindak tutur sebagai bentuk tindakan. Dalam
konteks kalimat tersebut, bisa dikaji sebenarnya apa bentuk tindakannya.
Tindakannya adalah memberikan informasi dari kumpulan pengalaman dan
pengetahuan penutur bahwa kitab suci adalah “fiksi” yang merupakan kata benda,
bukan kata sifat. Tidak bisa disamakan premis tersebut dengan premis “Fulan adalah bodoh.” yang kalimatnya
terdengar merendahkan. Sebab “kitab suci”
tidak merujuk pada benda apapun alias tidak spesifik. Sedangkan Fulan langsung spesifik merujuk pada
nama seseorang. Bila yang terlontar “fiktif”,
baru bisa disandingkan dengan “bodoh”
untuk menghakimi bahwa itu bentuk merendahkan kitab suci.
Memang dalam ranah nasihat dengan pemikiran seharusnya
diambil dua sikap yang berbeda. Bila kalimat itu bentuknya nasihat, lihat apa
isinya bukan siapa yang menyampaikannya. Tapi bila kalimat itu bentuknya
pemikiran atau pernyataan seperti kasus ini, lihat siapa yang menyampaikannya
sebelum lihat apa yang disampaikannya. Sebab bahasa itu dinamis dan
arbitrer—manasuka. Apapun bentuk istilahnya, terserah, asal sebelumnya ada satu
frekuensi bahasa yang sama antar penutur dengan berbagai latar belakangnya.
Komentar
Posting Komentar